Cara Lapor Polisi Bila Data Pribadi Dicuri dan Disalahgunakan

Dewasa ini data pribadi begitu berharga, teledor dalam menjaganya makan bisa berujung pada kerugian yang tidak sedikit. Bila ternyata anda menemukan data pribadi dicuri dan disalahgunakan oknum tertentu, maka anda bisa langsung melaporkan ke polisi.

Hal ini dibenarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang mengatakan bahwa korban pencurian data pribadi bisa melaporkan kasus pencurian data pribadi ke pihak kepolisian. Pencurian data pribadi masuk ke dalam tindakan kriminal pencurian dan karenanya bisa disangkakan dengan KUHP.

Maraknya kasus data pribadi dicuri menjadi tanda sudah saatnya pemerintah harus mengawasi ini dengan ketat. Pencurian data pribadi untuk melakukan kejahatan dirasakan oleh korban sangat merugikan. Ada yang data pribadi korban dipakai untuk membuat kartu kredit, ataupun dipakai langsung oleh pelaku kejahatan untuk menipu korban dengan mengaku sebagai pihak bank karena tahu nama lengkap, alamat, hingga nama ibu kandung.

Menurut Rudiantara, dirinya memang bukan ahli hukum, akan tetapi menurutnya bila itu pencurian bisa memakai pasal KUHP atau UU Perbankan yang seharusnya bank menjaga data-data pribadi nasabahnya. Bank bahkan bisa menjadi pihak terlapor apabila terbukti ada kelalaian dalam menjaga data pribadi nasabah.

Apalagi sekarang ini sulit untuk menelusuri darimana data pribadi dicuri. Beberapa kemungkinan seperti kebocoran data akibat kelalaian karyawan bank atau sales kartu kredit menyimpan dan menjual data nasabah juga bisa terjadi.

Ada contoh kasus seorang karyawati swasta yang mengaku kaget karena data pribadi suaminya digunakan untuk membuat kartu kredit oleh oknum tak dikenal. Ketika ia hendak memindahkan KPR-nya, ternyata disebutkan kalau suaminya memiliki tunggakan kartu kredit BNI sejak bulan Januari 2019.

Padahal, suaminya mengaku kalau tidak memiliki tunggakan kartu kredit BNI. Ketika ia mendatangi kantor cabang BNI, ternyata data pribadi suaminya digunakan untuk membuat kartu kredit BNI baru dengan menggunakan nama, NIK (KTP), dan nama ibu kandung. Sementara alamat email, dan no handphone saudara tidak serumah, serta alamat kantor berbeda.

Baca juga: Waspadai Kejahatan Penjualan Data Nasabah oleh Marketing Kartu Kredit

Karyawati tersebut merasakan kasus ini sangat merugikan pihaknya. Ia menyadari bahayanya bila data pribadi dicuri. Pencurian data pribadi bahkan dilakukan secara bebas di internet. Para pelaku mematok harga yang lumayan untuk ribuan data pribadi perbankan yang ia jual. Tentu ini sangat meresahkan sekali. Sudah seharusnya polisi menindak dengan tegas para pelaku kejahatan tersebut.

Maka dari itu, sebagai masyarakat umum, mari kita juga turut aktif menjaga data pribadi sendiri-sendiri untuk mengurangi upaya kejahatan pencurian data kartu kredit. Bila menemukan data pribadi dijual di internet, mari langsung laporkan ke polisi ataupun OJK.

 

 

Loading...

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2015 Official PilihKartu.com Blog.