Ditjen Pajak Intip Data Kartu Kredit, OJK Prediksi Transaksi Ritel Bakal Turun
|Setelah tax amnesty berakhir, kini giliran dunia perbankan terutama sektor bisnis kartu kredit yang akan sibuk menghadapi peraturan baru pemerintah. Kementrian Keuangan RI melalui Ditjen Pajak telah menghimbau kepada perbankan yang menerbitkan kartu kredit di Indonesia, agar segera menyiapkan data kartu kredit nasabahnya.
Adapun data yang diminta Ditjen Pajak kepada 22 perbankan di Indonesia ada 2 jenis yaitu:
- Data pemegang kartu kredit periode Juni 2016 hingga Maret 2017.
- Data transaksi kartu kredit periode Juni 2016 hingga Maret 2017.
Dunia perbankan merespon positif atas peraturan ini dan meyakini bahwa hal tersebut tidak akan mempengaruhi transaksi kartu kredit nasabah di masa depan.
Baca juga: Tax Amnesty Tamat, Giliran Kartu Kredit yang Bakal Dilihat
Hal ini seperti diungkapkan oleh Presiden Direktur dan CEO Bank OCBC NISP, Parwati Surjaudaja yang menyatakan bahwa data-data yang diminta tersebut bukanlah data rahasia bank, sehingga pelaksanaan sangat dimungkinkan tinggal menunggu teknis pelaksanaan.
Hal senada juga diungkapkan oleh Senior General Manager, Head of Consumer PT Bank BCA, Santoso Liem. Ia mengaku bahwa nasabah lama kartu kredit BCA sudah dapat menerima kebijakan lapor data transaksi nasabah kartu kredit, sehingga tidak akan terlalu bermasalah.
BCA sendiri mencatatkan pengalaman buruk dengan adanya peraturan ini, dimana mereka sempat mengalami penurunan transaksi kartu kredit sebesar 15% pada tahun lalu ketika peraturan tersebut pertama kali diturunkan.
Pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan) justru bersikap pesimis terhadap peraturan ini. Ini diungkapkan oleh Nelson Tampubolon selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK. Ia menyatakan bahwa pelaporan data transaksi kartu kredit berpengaruh ke psikologis si pemegang kartu kredit, sehingga berpotensi menurunkan transaksi nontunai.
Ia juga berpendapat bahwa, pelaporan data transaksi kartu kredit bisa berdampak pula ke transaksi ritel, sebab mayoritas pemegang kartu kredit menggunakan kartu kreditnya untuk berbelanja ritel. Transaksi ritel yang menurun berpotensi meningkatkan rasio kredit macet (Non Performing Loan).
Meski begitu, pihaknya tak menutupi bahwa kebijakan lapor data transaksi nasabah kartu kredit memang sejalan dengan tren global, yakni era keterbukaan informasi. Di negara-negara lain bahkan telah menerapkan terlebih dahulu kewajiban untuk melaporkan data transaksi nasabah kartu kredit mereka.
Baca juga: Ajukan Kartu Kredit HSBC dan Dapatkan Bonus Berlimpahnya!
Peraturan ini sendiri tertuang dalam PMK Nomor 39 tahun 2016, yang kurang lebih isinya mewajibkan perbankan untuk menyerahkan data transaksi nasabah kartu kreditnya. Adapun data transaksi kartu kredit nasabah yang diminta berupa data yang bersumber dari billing statement, yang kurang lebih isinya nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID merchant, nama merchant, nama pemilik kartu, alamat pemilik kartu, NIK/Nomor paspor pemilik kartu, NPWP pemilik kartu, bulan tagihan, tanggal transaksi nilai transaksi, rincian transaksi, nilai transaksi, serta pagu kredit