Peraturan Wajib PIN 6 Digit Kartu Kredit diundur Hingga Tahun 2020
|Sebelumnya pilihkartu.com pernah mengulas mengenai penggunaan PIN 6 digit kartu kredit, yang rencana diberlakukan terhitung sejak 1 januari 2015. Penggunaan PIN 6 digit untuk transaksi kartu kredit ini, merupakan upaya peningkatan keamanan transaksi kartu kredit.
Baca juga: Buat PIN Yuk, Agar Transaksi Lebih Aman
Minimnya Edukasi dan Sosialisasi Peraturan wajib PIN 6 Digit
Permasalahan muncul dari sisi kesiapan berbagai pihak dalam melaksanakan peraturan wajib PIN 6 digit ini. Peraturan wajib PIN 6 digit kartu kredit tersebut, dinilai akan membutuhkan waktu yang lebih lama bagi pihak penerbit kartu untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sebagai nasabah, dan pihak merchant (pedagang) sebagai pihak yang bekerja sama.
Pihak Bank Indonesia, memberi kelonggaran penerapan peraturan PIN 6 Digit kartu kredit, yang semula wajib diberlakukan mulai tanggal 1 januari 2015, diundur hingga 30 Juni 2020. Nantinya, mulai tahun 2020, tidak ada lagi kartu kredit yang tidak menggunakan PIN 6 digit kartu kredit untuk verifikasi transaksi.
Kesiapan Merchant dan Bank dalam Menyediakan EDC dan Host System
Selain masalah sosialiasi dan edukasi kepada masyarakat, pihak merchant juga memerlukan waktu untuk menyiapkan sarana EDC dan host system yang mampu memproses verifikasi melalui PIN 6 digit (bi.go.id).
Tapi tahukah pembaca sekalian, bahwa kebijakan penggunaan PIN 6 digit ini, hanya berlaku pada penggunaan domestik. Artinya, penggunaan PIN pada tiap transaksi hanya berlaku di Indonesia. Lalu bagaimana dengan transaksi di luar negeri?
Bagaimana dengan Transaksi Kartu Kredit di Luar Negeri?
Untuk transaksi di luar negeri menggunakan PIN atau tidak, tergantung dari kebijakan kartu kredit masing-masing negara tujuan. Untuk saat ini, negara-negara yang memberlakukan PIN sebagai validasi transaksi kartu kredit adalah Indonesia, Malaysia, dan negara-negara di wilayah Eropa, Australia, dan Kanada (ekbis.sindonews.com).
Baca juga: Lupa PIN Kartu Kredit, Bagaimana ya?
Menurut ketua Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), Steve Marta, PIN hanya bisa diterapkan secara domestik, artinya, jika pemegang kartu kredit ke luar negeri, verifikasi transaksi kartu kredit bisa memilih, menggunakan PIN atau tanda tangan, tergantung kebijakan yang berlaku di negara tujuan. Jika negara tujuan menggunakan PIN untuk verifikasinya, maka sebaiknya memakai PIN. Akan tetapi, jika negara tujuan menggunakan tanda tangan, maka bisa memakai tanda tangan. Hal serupa juga berlaku untuk kartu kredit luar negeri yang dipakai di Indonesia. Mereka masih bisa menggunakan verifikasi tanda tangan.