Tax Amnesty, Wajib Lapor Kartu Kredit Ditunda
|Disetujuinya Undang-Undang Tax Amnesty, akhirnya berujung pada penundaan wajib lapor transaksi kartu kredit. Kebijakan wajib lapor transaksi kartu kredit yang menimbulkan polemik di antara berbagai pihak ini dirasa belum bisa dilaksanakan bila UU Tax Amnesty belum beres.
Apa itu Tax Amnesty?
Tax Amnesty adalah pengampunan pajak. Dengan adanya UU Tax Amnesty atau UU Pengampunan Pajak, maka diharapkan pemerintah akan dapat menggenjot penerimaan pajak. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Brodjonegoro, yang sebelumnya juga kukuh dengan kebijakan wajib lapor kartu kredit.
Tax Amnesty dan Lapor kartu kredit: Sama-sama untuk menggenjot penerimaan pajak
Baik tax amnesty maupun lapor kartu kredit, keduanya adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementrian Keuangan. Keduanya juga memiliki tujuan yang sama, yakni menggenjot penerimaan pajak. Namun, mengingat kebijakan lapor kartu kredit menuai banyak polemik, kebijakan Tax Amnesty yang baru saja disetujui menjadi Undang-undang terlihat lebih potensial untuk didahulukan.
Kebijakan Lapor Kartu Kredit: Sistem belum komplit
Selang beberapa bulan sejak kebijakan lapor kartu kredit diberlakukan, Bambang menilai bahwa kebijakan tersebut belumlah sempurna. Masih ada banyak hal yang perlu dibenahi kembali, sehingga pihaknya akan membenahi hal-hal tersebut lebih dahulu.
Untuk sementara, fokus tindakan akan dilakukan pada UU Tax Amnesty.
Kebijakan Lapor Kartu Kredit ditolak oleh Bank
Beberapa bank yang terimbas dengan kuat dari adanya kebijakan lapor kartu kredit, seperti Bank BCA, Bank Mega, dan beberapa bank lainnya, meminta pemerintah untuk segera mengambil langkah untuk mengatasi masalah ini. Pasalnya, bila nasabah semakin berkurang, maka gerakan non tunai yang dicanangkan juga tidak akan berjalan baik.
Bank mendesak pemerintah untuk menunda kebijakan wajib lapor kartu kredit, terutama dengan adanya UU Tax Amnesty. Namun, meskipun permintaan ini dipenuhi, Bambang menyatakan bahwa setelah periode pengampunan pajak selesai, maka kebijakan lapor kartu kredit akan kembali dijalankan.
Baca juga:
- Wajib Lapor Data Transaksi Kartu Kredit ke Ditjen Pajak, Pengguna Kartu Kredit Bakal Menurun?
- BI Makin Tegas dalam Menindak Praktik Gesek Tunai
Menyinggung program gerakan transaksi nontunai (cashless society), pemerintah sedang mengkaji kebijakan untuk memberikan insentif perpajakan, dengan menetapkan sebagian pembayaran tagihan kartu kredit sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan.